Kasus Omicron Di Indonesia Capai 1.078, Terbanyak dari PPLN

| Jum'at, 21/01/2022 17:45 WIB
Kasus Omicron Di Indonesia Capai 1.078, Terbanyak dari PPLN Varian Omicron COVID-19. (Foto: idxchannelcom)

RADARBANGSA.COM - Kasus positif Omicron di Indonesia kembali bertambah. Pada Jumat, 21 Januari 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus terkonfirmasi Omicron total mencapai 1.078 kasus.

Adapun rinciannya, 756 kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Selanjutnya, 257 kasus transmisi lokal dan sisanya sebanyak 65 kasus masih dalam penyelidikan epidemiologi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes telah memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Nadia seperti dilansir dari sindonews.

Kemenkes mengizinkan pasien Omicron tanpa gejala atau gejala ringan untuk isolasi mandiri asalkan memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. "Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," tuturnya.

Sementara, untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah. Namun, jika tidak memnuhi maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Tags : Kemenkes , Omicron , PPLN , Isolasi Mandiri , COVID-19