Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Jadwal Pemilu 14 Februari 2024

| Senin, 24/01/2022 17:55 WIB
Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Jadwal Pemilu 14 Februari 2024 Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: Setkab RI)

RADARBANGSA.COM - DPR RI bersama pemerintah menyepakati jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024. Dalam rapat kerja (Raker) di Komisi II DPR RI, Senin, 24 Januari 2024, pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI dan Bawaslu RI.

Raker Komisi II DPR yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia dihadiri langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan. Dalam keputusan rapat, DPR RI-Pemerintah sepakat jadwal Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Doli membaca keputusan rapat.

Sebelumnya, Ilham memaparkan bahwa pihaknya telah mengusulkan tanggal tersebut sebagai jadwal Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya, tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu dan itu menjadi penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun di Tanah Air.

"Kami mengusulkan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," paparnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian yang menyepakati waktu penyelenggaraan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 ini beralasan agar memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024," kata Tito.

Tags : Pemilu , DPR RI , Mendagri , KPU , Bawaslu , Indonesia