Paripurna DPR RI Sahkan 7 RUU Provinsi Jadi Undang-Undang

| Selasa, 15/02/2022 19:32 WIB
Paripurna DPR RI Sahkan 7 RUU Provinsi Jadi Undang-Undang Rapat Paripurna DPR RI. (Dok: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 15 Februari 2022, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, mengesahkan 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi. Rapat Paripurna yang dipimpin Lodewijk Freidrich Paulus menyetujui RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.

"Apakah tujuh RUU ini disetujui untuk dijadikan undang-undang?” tanya Lodewijk dan disambut jawaban "Setuju" oleh seluruh peserta rapat dan pengetukan palu persetujuan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Komisi II DPR RI memandang perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Dia mengatakan, UU tersebut secara konseptual sudah tidak sesuai dengan Undang-undang tentang otonomi daerah.

Junimart menyampaikan, beberapa waktu yang lalu dilakukan pengambilan keputusan kerja tingkat satu antara Komisi II DPR, Komite I DPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Hukum dan HAM. “Secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua untuk mengambil keputusan,” tandasnya.

Tags : DPR RI , Paripurna , RUU , Provinsi , Indonesia