Pemerintah Tanggung Biaya PPN LPG 3 Kg Bersubsidi

| Rabu, 06/04/2022 21:44 WIB
Pemerintah Tanggung Biaya PPN LPG 3 Kg Bersubsidi Stok Gas LPG (Doc: Palangkaraya)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah akan menanggung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.

“Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11% kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Maria Wiwiek Widwijanti di Jakarta, Rabu 6 April 2022.

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu untuk mengimplementasikan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Wiwiek juga mengingatkan bahwa harga jual eceran LPG 3 kg dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah.

“Hal ini karena biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kg,” ungkapnya.

Tags : LPG , PPN , Gas

Berita Terkait