Satgas Ingatkan Masyarakat Jaga Kesehatan dan Patuhi Aturan Perjalanan

| Selasa, 19/04/2022 22:25 WIB
Satgas Ingatkan Masyarakat Jaga Kesehatan dan Patuhi Aturan Perjalanan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito. (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta semua pihak agar menjaga kesehatan tubuh dan mematuhi aturan perjalanan yang ditetapkan pemerintah. Hal itu agar masyarakat yang melakukan mudik lebaran aman dan nyaman menjalankan lebaran di kampung halaman.

“Walau kasus sudah melandai, virus COVID-19 tidak sepenuhnya hilang dan pandemi belum berakhir. Apalagi, di bulan Ramadhan ini umat Islam menjalankan rutinitas dengan ritme yang berbeda dari 11 bulan lainnya,” kata Wiku dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan
COVID-19 di Indonesia per 19 April 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Pada kesempatan itu, Wiku menyarankan agar semua pihak mendapatkan waktu tidur yang cukup, yakni selama delapan jam per hari untuk orang dewasa supaya tubuh tetap sehat terutama bagi yang menjalankan ibadah puasa. Diharapkannya, setiap pihak dapat memilih dengan cermat waktu tidur di tengah rutinitas ibadah dan aktivitas lainnya.

Tidur yang cukup itu, juga harus diimbangi dengan kebutuhan mengkonsumsi delapan gelas air putih per harinya, baik saat berbuka maupun sahur secara bertahap agar terhindar dari dehidrasi, termasuk memakan makanan yang bergizi, menghindari kafein dan beraktivitas fisik ringan. “Makan makanan sehat yang bernutrisi, hindari makanan dengan kadar gula dari pangan olahan dan siap saji yang umumnya cepat membuat lapar. Kontrol konsumsi garam agar tidak menyebabkan cepat merasa haus saat berpuasa,” tuturnya.

Wiku meminta semua pihak patuh terhadap kebijakan bagi para pelaku perjalanan agar terhindar dari penularan COVID-19. Seperti bagi pihak yang baru divaksin dua kali, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi pihak yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pihak yang memiliki kondisi kesehatan atau komorbid tertentu dapat menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit alasan tidak dapat divaksinasi.

Wiku menambahkan bagi anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari tes COVID-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Sementara anak usia di bawah 6 tahun diperbolehkan untuk tidak melakukan tes dengan syarat para pendamping telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu menjadi catatan bahwa kelengkapan berkas ini akan di periksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan. Untuk itu masyarakat wajib untuk mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan EHAC domestik," tukasnya.

Tags : Satgas , Mudik , Lebaran , COVID-19 , Vaksin