Breaking News! Ganjil-Genap di DKI Jadi 25 Titik, Berikut Lokasinya

RADARBANGSA.COM - Kebijakan ganjil-genap di Provinsi DKI Jakarta akan diperluas untuk mengatasi macet di Ibukota Negara. Perluasan tersebut dari 13 ruas jalan menjadi 25 titik.
Keputusan perluasan kebijakan ganjil genap diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Perluasan ganjil genap di 25 titik akan mulai diterapkan pada 6 Juni 2022.
Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari detik.com, Jumat, 27 Mei 2022.
Berikut ini Daftar Lokasi 25 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Sebelum aturan ganjil-genap di 25 titik ini diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat. Ini dilakukan agar masyarakat khususnya pengendara dapat mengetahui atau mendapatkan informasi terkait perluasan ganjil genap di 25 titik ini.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kemenag RI Catat 8 Jemaah Calon Haji Wafat, Pastikan Pelayanan Penuh
-
Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme
-
Indonesia Pastikan Bawa Pulang Satu Gelar Taipei Open 2025
-
Manfaat Rajin Minum Air Putih, Jaga Kesehatan Ginjal
-
Ketidakpastian Ekonomi Global, Menaker Ungkap Kondisi Lapangan Kerja di Indonesia