Komisi VIII DPR Pastikan Penambahan Anggaran Haji Tak Bebani Calon Jemaah

| Selasa, 31/05/2022 23:24 WIB
Komisi VIII DPR Pastikan Penambahan Anggaran Haji Tak Bebani Calon Jemaah Ilustrasi Haji Indonesia

RADARBANGSA.COM - Komisi VIII DPR RI sepakat penambahan anggaran pelayanan ibadah biaya haji 1443 H/2022 M yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.

“Jadi kita sepakat Pak Menteri (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas). Kita para anggota dan pimpinan terhadap usulan tambahan anggaran biaya haji itu pasti tidak kita bebankan kepada  seluruh calon jemaah haji,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.

Yandri menegaskan, para Jemaah haji tak perlu khawatir dan risau soal biaya haji, “Jadi para calon jemaah haji yang sebentar lagi berangkat tidak perlu risau, galau ataupun deg-degan, karena Insya Allah Komisi VIII bersama Kemenag berkomitmen terhadap penambahan masyair dan technical landing ini tidak dibebankan ke calon jamaah haji,” tegasnya.

Yandri menjelaskan bahwa mengenai technical landing diusulkan bilamana diperlukan akan dari APBN. Karena itu terkait kelancaran embarkasi jamaah Surabaya, NTT, Bali dan Sebagian Sumatera Selatan.

“Tentu kita tetap menginginkan kalau memungkinkan ada efisiensi di bidang lain seperti perhotelan dan sebagainya kalau memungkinkan dari sisi intelek hukum kalau tidak mungkin setelah haji baru kita evaluasi,” tutur Yandri.

Komisi VIII DPR RI sebelumnya sempat menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Menag dan BPKH untuk membahas mengenai penambahan anggaran pelaksanaan ibadah haji sebesar Rp1,5 triliun untuk paket masyair dan biaya technical landing embarkasi Surabaya.

Tags : Haji 2022 , Penambahan Anggaran Haji

Berita Terkait