Optimalkan Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes PDTT - Kejagung Konsolidasi Soal Pos Jaga Desa

| Selasa, 14/06/2022 22:10 WIB
Optimalkan Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes PDTT - Kejagung Konsolidasi Soal Pos Jaga Desa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (foto: kemendesagoid)

RADARBANGSA.COM – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melakukan konsolidasi Pos Jaga Desa dengan Kejaksaan Agung. Konsolidasi ini untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa.

“Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim dalam rilisnya, Selasa 14 Juni 2022.

Gus Halim menegaskan Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat.

“Kita sepakat membentuk Posko Bersama di Pusat, dengan menggunakan system aplikasi, dan langsung ditindak lanjuti oleh Sekjen (Kemendesa PDTT) dan unit kerja terkait di Kemendesa,” ujar Gus Halim.

Lebih lanjut, Gus Halim menyampaikan bahwa kolaborasi yang efektif dengan Kejaksaan Agung dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional level desa, ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangan desa.

"Harapan kita adalah Dana Desa yang sudah luar biasa diturunkan ke desa-desa bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan persoalan Ketahanan Pangan menjadi prioritas dalam Dana Desa," harapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin merespon positif dan menegaskan jika pihaknya pun akan menindaklanjuti kerja sama dengan Kemendes PDTT soal Posko Bersama itu. Ia juga menyampaikan perlunya dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI. 

“Sebenarnya ini pertemuan yang kedua kali, kita ini kejaksaan punya program Jaga Desa yang bertujuan memberi pendampingan kepada Perangkat Desa. Peranan Jaksa (penting) untuk memberikan pendampingan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan," kata Burhanuddin.

 

 

 

 

Tags : Gus Menteri , Kemendes PDTT , Dana Desa

Berita Terkait