Sosialisasi UU PPMI, Kemnaker Gandeng Seniman Kirun Lakon `Pendekar Tali Jagad`

| Senin, 20/06/2022 17:51 WIB
Sosialisasi UU PPMI, Kemnaker Gandeng Seniman Kirun Lakon `Pendekar Tali Jagad` Menggandeng seniman, Kemnaker gelas sosialisasi UU PPMI di Ponorogo Jatim (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Ribuan warga berbondong-bondong menyaksikan Pentas Ludruk dan Karnaval Gergeran dengan lakon "Pendekar Tali Jagad" di lapangan Monumen Bantarangin, Desa Tengah, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, Minggu 19 Juni 2022 malam. 

Selama 4 jam, ribuan warga antusias  menonton Kirun, Kartolo dan pelaku kesenian se-Mataraman yang melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan motto `Jangan Berangkat Sebelum Siap`. 

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengaku senang melihat antusiasme warga dan terhibur dengan Sosialisasi UU PPMI melalui media kesenian tradisional Ludruk yang sempat dua tahun terhenti akibat COVID-19.

"Sungguh surprise melihat masyarakat di Ponorogo dan sekitarnya mengikuti sosialisasi UU PPMI yang dikemas melalui media Ludruk ini," kata Anwar Sanusi.

Menurut Anwar Sanusi, pemerintah (Kemnaker) tak tinggal diam untuk terus melakukan sosialisasi UU PPMI dengan memfasilitasi perlindungan PPMI melalui kemasan kesenian tradisional yang dicintai masyarakat Jawa Timur yakni ludruk.

“Kemasan melalui ludruk ini agar bapak ibu warga di Ponorogo ini menerima informasi dengan baik, dan terkesan di ingatan bapak ibu sekalian," ujarnya. 

Anwar Sanusi meminta seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri khususnya di Ponorogo, untuk jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar. Masyarakat pun hendaknya memastikan bahwa proses  penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari Pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur. 

“Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," kata Sekjen.

Tags : Kemnaker , Sosialisasi UU PPMI