Ada DOB di Papua, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Revisi UU Pemilu

| Selasa, 02/08/2022 19:55 WIB
Ada DOB di Papua, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Revisi UU Pemilu Mahfud MD (Menko Polhukam RI). (Foto: twitter @PolhukamRI)

RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa tidak akan ada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal tersebut disampaikannya setelah pemerintah dan DPR RI mengesahkan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

"Tidak akan ada revisi Undang-Undang Pemilu," ujarnya dilansir dari antaranews, Selasa, 2 Agustus 2022.

Mahfud mengungkapkan hal tersebut usai mengikuti rapat tentang Papua yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma`ruf Amin dan juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Nggak ya, nggak akan ada agenda revisi Undang-Undang Pemilu," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari mengatakan bahwa pembentukan DOB di Papua memiliki konsekuensi terhadap Pemilu 2024 sehingga perlu ada revisi UU Pemilu paling lambat akhir 2022 karena pada Februari 2023, KPU sudah mulai menetapkan
daerah pemilihan. Hasyim menuturkan, ketika ada pemekaran, maka terjadi penambahan daerah pemilihan (dapil) termasuk perubahan dapil pada provinsi induk. Karena itu, adanya DOB mengubah alokasi kursi DPR.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang. Sedangkan untuk setiap provinsi disebutkan minimal memiliki wakilnya di DPR sebanyak tiga kursi. Artinya, pembentukan tiga DOB Papua memiliki konsekuensi dalam penambahan kursi DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

Tags : Menkopolhukam , UU Pemilu , DOB Papua , Indonesia

Berita Terkait