Kemnaker Apresiasi Implementasi PKB antara Perusahaan dan Pekerja Krakatau Daya Listrik

| Selasa, 09/08/2022 20:47 WIB
Kemnaker Apresiasi Implementasi PKB antara Perusahaan dan Pekerja Krakatau Daya Listrik Gedung Kemnaker (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2024, antara PT. Krakatau Daya Listrik dengan Serikat Karyawan Krakatau Daya Listrik.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas PKB yang telah disepakati sekaligus dilakukannya kegiatan sosialisasi PKB ini," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor di Cilegon, Banten, Selasa 9 Agustus 2022.

Afriansyah Noor mengatakan dengan capaian saat tersebut, dapat semakin memperkuat hubungan kemitraan yang baik antara Serikat Karyawan dengan Perusahaan, untuk terus saling bahu-membahu menggerakkan roda usaha dengan baik.

"Untuk mewujudkannya sudah tentu harus ada sarana-sarana pendukung untuk membangun kemitraan yang kuat, salah satunya adalah melalui PKB," katanya.

Sejatinya, kesepakatan dalam PKB hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan Undang-Undang bagi para pihak yang membuat. Karenanya, komitmen dan persepsi yang sama, saling empati dan saling percaya menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi PKB.

Tags : Kemnaker , PKB , Perjanjian Kerja Bersama