Gencarkan Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Sasar WNA

| Selasa, 27/09/2022 17:47 WIB
Gencarkan Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Sasar WNA Vaksin Booster. (Foto: covidgoid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah terus gencarkan vaksinasi bagi masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari tertular COVID-19, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.

Terkini, upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan vaksinasi COVID-19 bagi warga negara asing (WNA). Hal ini berdasarkan, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.

“Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan” ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam rilisnya, Selasa, 27 September 2022.

Menurut Syahril, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program. WNA yang dimaksud adalah WNA dengan ijin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” tukasnya.

Tags : vaksin covid , Kemenkes , Sinovac

Berita Terkait