Komisi VIII DPR Serap Aspirasi untuk Revisi UU Ibadah Haji dan Umrah

| Jum'at, 04/11/2022 21:07 WIB
Komisi VIII DPR Serap Aspirasi untuk Revisi UU Ibadah Haji dan Umrah Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) spesifik ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka menyerap aspirasi untuk revisi UU nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tim Kunker Spesifik yang dipimpin oleh Marwan Dasopang tersebut meminta pendapat dan pemikiran dari akademisi yaitu Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Bajarmasin serta para tokoh ulama setempat.

"Komisi VIII DPR RI sudah memasukkan ke Badan Legislasi (Baleg) tentang revisi UU No. 8 Tahun 2019, karena undang-undang kita ini tidak bisa lagi mengantisipasi perubahan cara-cara pihak Arab Saudi menetapkan jemaah haji. Saudi tidak terduga lagi, lompatan-lompatan Arab Saudi ini tidak bisa kita ikuti lagi dengan Undang-Undang Haji kita. Umpamanya kita sudah putuskan dan presiden sudah terbitkan keputusan, tiba-tiba Arab Saudi menambah kebutuhan pembiayaan layanan yang disebut dengan masyair," ujar Marwan dilansir dari laman resmi DPR RI, Jumat, 4 November 2022.

Diterangkannya, saat ini urusan haji di Arab Saudi sebagian besar tidak lagi diurusi oleh Menteri Haji melainkan oleh perusahaan. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI khawatir akan selalu ada perubahan dalam pelaksanaan ibadah haji ditahun mendatang sehingga diperlukan undang-undang yang lebih fleksibel.

Marwan juga menegaskan bahwa jangan sampai perumusan peraturan ini menyebabkan perubahan undang-undang, melainkan cukup revisi saja agar prosesnya dapat dipercepat. Beberapa pasal yang akan direvisi oleh Komisi VIII DPR RI salah satunya adalah mengenai defisini dari jemaah haji. Saat ini, jemaah haji terbagi menjadi dua yaitu, jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Komisi VIII DPR RI ingin adanya tambahan dengan membuat jemaah haji lainnya.

"Setiap tahun kita ada sisa kuota tidak terpakai dua ribuan, ada yang meninggal, sakit, ada yang tiba-tiba membatalkan itu rata-rata dua ribu. Dua ribu ini menjadi sia-sia karena dibatasi oleh undang-undang, tidak boleh pindah dari reguler ke khusus. Kami ingin merubah pasal itu," tukas Politisi Fraksi PKB tersebut.

Sementara itu, Wakil Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Akhmad Sagir mendukung upaya revisi undang-undang yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI secara akademis. Namun, Sagir meminta adanya sosialisasi yang baik ke masyarakat.

"Saya kita perlu adanya pasal yang fleksibel terhadap ongkos atau setoran jemaah haji. Diantara teman-teman ini mungkin juga ada yang baru setor diumur sekitar 50 tahun. Saya kira penting untuk bisa masuk ke haji khusus. Kami secara institusi mendukung klausul itu," ungkap Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan ini.

Tags : DPR RI , Haji , Umrah , Indonesia , Arab Saudi