Pemerintah Terbitkan Permen Tentang Krisis dan Darurat Energi

| Jum'at, 18/11/2022 13:22 WIB
Pemerintah Terbitkan Permen Tentang Krisis dan Darurat Energi Ilustrasi: Harga Minyak Rebound 2% (Foto: Wajibbaca)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Krisis dan Darurat Energi di Indonesia melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2022.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menjelaskan melalui peraturan ini, pemerintah dapat menetapkan dan menanggulangi krisis energi atau darurat energi yang mana hal ini adalah BBM, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi.

Djoko menerangkan krisis energi didefinisikan sebagai kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana.

Penetapan Krisis dan Darurat Energi didasari oleh dua kondisi, yakni kondisi teknis operasional dan kondisi nasional. "Kondisi teknis operasional mempertimbangkan pemenuhan terhadap cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing- masing jenis energi. Kalau kondisi nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan apabila krisis energi mengganggu fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat dan perekonomian," ungkapnya.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan beberapa kriteria dimana kondisi dapat ditetapkan krisis energi, diantaranya cadangan operasional minimum BBM selama tujuh hari pada suatu wilayah distribusi niaga BBM, cadangan operasional minimum BBM tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama 30 hari, terjadi pemadaman listrik dalam tiga hari berturut-turut dan tidak terpenuhi cadangan operasional listrik oleh badan usaha selama satu tahun kedepan.

Untuk LPG dapat ditetapkan krisis jika cadangan operasional LPG selama tiga hari ketahanan stok pada wilayah distribusi tidak dapat terpenuhi serta cadangan operasional minimum LPG tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi lebih dari 30 hari ke depan.

Selanjutnya, gas bumi dapat ditetapkan krisis jika kebutuhan pelanggan kurang dari 70% pemenuhan kebutuhan serta pemenuhan kebutuhan minimum pelanggan tidak terpenuhi dan tertanggulangi selama lebih dari enam bulan ke depan.

Djoko juga menambahkan bahwa tindakan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dilakukan oleh Menteri ESDM dengan melibatkan beragam pihak, seperti lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum, badan usaha, serta pihak-pihak terkait lainnya. "Tindakan penanggulangan merupakan tindakan dalam keadaan tertentu yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda," ungkap Djoko.

 

Tags : krisis , darurat , energi

Berita Terkait