Beri Perlindungan Tambahan, Pemerintah Beri Vaksin Booster Kedua bagi Lansia

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun.
>Hal itu sebagai upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru, pemerintah mulai menggenjot cakupan vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster.Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril menyebutkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19.
E tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.
Sebagai informasi, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Si Jago Merah Lalap Habis Belasan Rumah Warga Di Bima, NTB
-
Nur Faizin Apresiasi Dewi Nur Aini yang Sumbang Medali Emas untuk Sumenep
-
DPRD Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Strategis
-
Pemprov NTB Bentuk Tim Khusus Tangani Kecelakaan di Gunung Rinjani
-
FPKB Jateng Apresiasi Pemprov Alokasikan Rp250 M untuk Guru Agama