Beri Perlindungan Tambahan, Pemerintah Beri Vaksin Booster Kedua bagi Lansia
RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun.
>Hal itu sebagai upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru, pemerintah mulai menggenjot cakupan vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster.Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril menyebutkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19.
E tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.
Sebagai informasi, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
MotoGP 2024: Bagnaia Sempurna di Motegi, Acosta Bernasib Sial
-
Buka Festival Palang Pintu ke-XVI, Gus Imin: Jaya Terus Sampai Kiamat
-
Menteri Keuangan Sebut Pembiayaan Syariah Bagi UMKM per September Capai Rp21,01 Triliun
-
18 Kementerian Deklarasi Forum Kolaborasi Pemuda dalam Pengurangan Risiko Bencana
-
Trent Alexander Arnold Diincar Real Madrid, Bertahan di Liverpool atau Pindah?