Komisi I DPR RI Setujui Pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono

| Jum'at, 02/12/2022 21:55 WIB
Komisi I DPR RI Setujui Pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi I DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal TNI Andika Perkasa dan Pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Hal itu diputuskan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan secara internal dalam rangka Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Rapat internal tersebut mengagendakan pemaparan visi-misi Calon Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, disertai dengan strategi dan program prioritas serta kebijakan yang akan dijalankan Panglima TNI ke depannya. 

"Serta (Komisi I DPR RI) memberikan apresiasi atas dedikasi Jenderal TNI Andika Perkasa yang telah membawa TNI semakin maju dan profesional," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I, DPR RI, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, kesepakatan pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Calon Panglima TNI dilakukan secara musyawarah, tanpa ada pemungutan suara (voting). 

Di samping mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih, Meutya berharap penuh semoga Panglima TNI yang baru, Laksamana TNI Yudo Margono, bisa mengemban amanah ke depan sebagai panglima TNI dengan lebih baik ke depannya.

Tags : DPR RI , Panglima TNI , Yudo Margono