Wapres Maruf Amin Sebut Pendirian Rumah Ibadah Perlu Syarat Pendirian

| Selasa, 27/12/2022 22:26 WIB
Wapres Maruf Amin Sebut Pendirian Rumah Ibadah Perlu Syarat Pendirian KH Maruf Amin (Wakil Presiden RI). (Foto: twitter @Kiyai_MarufAmin)

RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Maruf Amin menyebut, setiap orang yang ingin mendirikan rumah ibadah di suatu daerah maka perlu memenuhi aturan syarat pendirian sesuai dengan peraturan bersama. Hal tersebut disampaikan terkait dengan kondisi di kecamatan Maja, kabupaten Lebak yang belum ada gereja sehingga Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya provinsi Banten meminta umat Kristen yang tinggal di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung. 

"Itu kan sudah ada aturannya pembangunan rumah ibadah sudah ada aturannya dan kalau aturan sudah ada tidak boleh ada larangan tapi kalau belum terpenuhi ya itu memang belum dapat izin, jadi dia bisa di daerah lebih dekat," kata Kiai Maruf dilansir dari antaranews, Selasa, 27 Desember 2022.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah. "Itu bukan hanya untuk gereja tapi untuk masjid juga sama, itu aturan semua agama semua tempat ibadah, itu kesepakatan majelis-majelis agama yang keputusannya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ujar Wapres.

Kesepakatan itu, menurut Wapres, dibuat agar tidak terjadi konflik. "Maka semua sepakat melakukan seperti itu jadi aturan menetapkan kesepakatan dari majelismajelis agama, jadi untuk semua agama bukan hanya untuk Kristen, Hindu, untuk Islam juga sama seperti itu di semua daerah itu keadilan jadi sebenarnya tidak perlu dipersoalkan seperti itu," tukasnya.

Tags : Wapres , Maruf Amin , Rumah Ibadah , Lebak