Kemnaker Sosialisasikan Perppu Ciptra Kerja ke Kalangan Media

| Sabtu, 07/01/2023 14:21 WIB
Kemnaker Sosialisasikan Perppu Ciptra Kerja ke Kalangan Media Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) kepada kalangan media secara daring di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

"Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoax, akibat tak memahami Perppu secara utuh,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Putri menjelaskan bahwa dengan terbitnya Perppu Ciptaker tersebut, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.

Keempat UU tersebut yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," jelasnya.

Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misalnya seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

"Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.

Indah Anggoro Putri menambahkan sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut. "Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujarnya.

Begitu juga dengan Perppu 2/2022 yang tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. "Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," tukasnya.

Tags : Kemnaker , Perppu Cipta Kerja