Dukung UMKM, Pemkot Tangerang Gratiskan Pendaftaran HKI

RADARBANGSA.COM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kota Tangerang terus menghadirkan layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) setiap tahunnya.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi menyampaikan, program ini bertujuan melindungi karya, inovasi, dan produk lokal dari pembajakan serta memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.
"Dengan memiliki HKI, para pelaku UMKM akan lebih percaya diri memasarkan produk karena karyanya terlindungi secara hukum. Ini juga menjadi modal penting untuk memperluas pasar,” kata Suli dalam rilisnya, Senin, 11 Agustus 2025.
Suli menjelaskan layanan pendaftaran HKI gratis ini mencakup berbagai jenis perlindungan, mulai dari merek dagang, hak cipta, hingga paten sederhana. Pemkot juga menyediakan pendampingan teknis dan konsultasi untuk memastikan proses berjalan lancar.
"Layanan ini dibuka di periode tertentu, dengan informasi yang terus diupdate atau dipublikasikan di Instagram @indagkopukm_tangerangkota. Dengan periode dan kuota yang terbatas," jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan
-
Sound Horeg Diduga Picu Lonjakan Pasien THT di Lumajang
-
FFI Target Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia 2026
-
Dukung UMKM, Pemkot Tangerang Gratiskan Pendaftaran HKI
-
Presiden Peru Sebut Ekonomi Indonesia Berkembang Paling Dinamis di Asia