Demi Kemanusiaan, Gus Muhaimin Desak RUU PPRT Diprioritaskan

| Selasa, 10/01/2023 15:20 WIB
Demi Kemanusiaan, Gus Muhaimin Desak RUU PPRT Diprioritaskan Abdul Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR RI). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar kembali menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ia menyatakan, maraknya kasus kekerasan terhadap PRT adalah dasar urgensi tersebut. 

"Pembahasan pengesahan RUU PPRT ini sudah sangat lama, saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana," katanya di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. 

Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu berujar, upaya percepatan RUU PPRT menjadi Undang-Undang harus didukung semua pihak, termasuk pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga adalah bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia. 

"Oleh karena itu saya sangat berharap, mari kita semua fraksi dan pemerintah supaya memprioritaskan demi kemanusiaan kita, harkat dan martabat warga bangsa," tegasnya.

"Mari kita sukseskan dan kita jadikan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga," sambung Gus Muhaimin.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak dan kewajiban PRT dan majikan. 

"Kita tahu pola hubungan kultural begitu tidak memiliki (aturan mengenai) gaji yang memadai, nah ini bisa diatur dalam klausul-klausul undang-undang. Tidak ada satupun hubungan kerja yang tidak diatur, sehingga RUU PPRT itu mendesak (disahkan) karena hubungan kerja PRT itu nyata ada dan membutuhkan perlindungan," tutur Gus Muhaimin.

Di sisi lain, Gus Muhaimin mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun aturan tentang perlindungan PRT sembari menunggu pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI.

"Sebelum RUU PPRT ini disahkan, perlu aturan-aturan detil yang mengatur perlindungan PRT. Saya berharap pemerintah lintas Kementerian segera menyusun (misalnya) Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah untuk mengatasi perlindungan keadaan dari darurat penyiksaan PRT," tukas Gus Muhaimin.

Tags : DPR RI , RUU PPRT , Gus Muhaimin