DPR RI Bakal Bahas Tindak Lanjut RUU PPRT Usai Reses
RADARBANGSA.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini akan kembali dibahas usai masa reses berakhir pada 13 Maret 2023 mendatang.
"Nanti kita bahas di masa sidang setelah usai masa reses. Reses ini kan berakhir pada 13 Maret 2023, kita akan agendakan Rapim dan Bamus untuk membahas berbagai macam hal yang masih 'menggantung' pada masa sidang kemarin," kata Dasco di Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.
"Kami akan bahas (RUU) itu dan kami akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada," tambahnya.
Dikutip laman dprgoid, setidaknya dalam RUU PPRT tersebut terdapat 34 pasal yang mengatur mengenai hubungan kerja dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Beberapa hal yang tercantum antara lain mengenai perjanjian kerja, termasuk kejelasan besaran upah, tunjangan, dan hak cuti.
Selain itu, dalam RUU itu juga diatur mengenai lembaga penyalur PRT, pendidikan bagi PRT, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis