Pemerintah Lindungi Pekerja Perempuan di Sektor Kelapa Sawit

| Rabu, 01/03/2023 23:24 WIB
Pemerintah Lindungi Pekerja Perempuan di Sektor Kelapa Sawit Kelapa Sawit (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah terus melakukan perlindungan terhadap pekerja perempuan dan anak di sektor perkebunan kelapa sawit. Perempuan dan anak sangat rentan seperti adanya diskriminasi dari sisi upah, jaminan perlindungan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelecehan seksual.

Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, di sektor perkebunan kelapa sawit, pekerja perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak.

“Berbagai kebijakan tentang perlindungan pekerja anak dan pekerja perempuan merupakan bukti kehadiran negara mewujudkan hubungan industrial yang kondusif,” ujar Wamenaker Afriansyah Noor di Agam, Sumatera Barat, Rabu, 1 Maret 2023.

Pekerja anak dan perempuan, ujar Afriansyah secara normatif mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki, akan tetapi karena kodratnya, pekerja perempuan harus diberikan perlindungan.

Menurutnya, pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta peraturan perundangan turunannya yang meliputi, kebijakan protektif pada perlindungan fungsi reproduksi; kebijakan korektif yang bertujuan meningkatkan kedudukan pekerja perempuan; dan kebijakan non diskriminatif dengan adanya kesetaraan hak dan kewajiban.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang. Walaupun jumlahnya mengalami penurunan setelah sebelumnya mengalami peningkatan akibat pandemi COVID-19, jumlah tersebut masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi. 

“Ini bukanlah jumlah yang sedikit, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan,” tukasnya.

Tags : Ketenagakerjaan , Pekerja Perempuan