Komisi III DPR: Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu Melampaui Kewenangannya

| Jum'at, 03/03/2023 21:45 WIB
Komisi III DPR: Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu Melampaui Kewenangannya Adies Kadir (Wakil Ketua Komisi III). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengaku terkejut dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan atau memulai kembali proses awal Pemilihan Umum (Pemilu).

"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," kata Adie Kadir dilansir dprgoid, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut Adies Kadir keputusan penundaan Pemilu bukan kewenangan PN Jakpus, tapi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial.

"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di 'non palu' kan dulu," ungkap Adies Kadir.

Menurut Adies pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya.

Adies menegaskan bahwa hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Dia menyarankan agar hakkm semacam itu ditugaskan di diluar Jawa saja.

“Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini, bahkan bisa membuat kegaduhan baru,” tegasnya.

Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan partai Prima terhadap KPU. Gugatan ini dilayangkan setelah partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Tags : Pemilu 2024 , Hakim PN Jakpus , PN Jakpus