Menaker Ida Fauziyah: Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

RADARBANGSA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, perusahaan swasta diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja paling lambat 7 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
“Iya, H-7 (lebaran) THR paling lambat dibayarkan kepada pekerja,” kata Menteri Ida Fauziyah di Komlek Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, esok akan menandatangani surat edaran (SE) tentang penetapan THR,”Besok akan ditandatangani,” tambahnya.
“Jadi, saya mengundang teman-teman (media), saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran THR,” sambungnya.
Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa aka nada sanki bagi perusahaan yang melanggar atau tidak memberikan THR kepada para pekerjanya. Pihaknya, memiliki satuan tugas atau Satgas untuk mengawasi pembayaran THR pekerja.
“Kita akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” tukas Ida Fauziyah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sarana Syiar Islam, Pemerintah Layak Dukung Pengembangan Seni Qasidah
-
Menlu RI Tegaskan Ketahanan Pangan jadi Fokus Kerja Sama ASEAN Plus Three
-
Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
-
Gelombang Panas Terjang Eropa, Sebabkan 2.300 Kematian
-
Emas Antam 11 Juli Dijual Rp1,906 Juta per Gram