Menaker Ida Fauziyah: Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
RADARBANGSA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, perusahaan swasta diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja paling lambat 7 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
“Iya, H-7 (lebaran) THR paling lambat dibayarkan kepada pekerja,” kata Menteri Ida Fauziyah di Komlek Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, esok akan menandatangani surat edaran (SE) tentang penetapan THR,”Besok akan ditandatangani,” tambahnya.
“Jadi, saya mengundang teman-teman (media), saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran THR,” sambungnya.
Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa aka nada sanki bagi perusahaan yang melanggar atau tidak memberikan THR kepada para pekerjanya. Pihaknya, memiliki satuan tugas atau Satgas untuk mengawasi pembayaran THR pekerja.
“Kita akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” tukas Ida Fauziyah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Timnas Indonesia Hadapi Irak di Perebutan Peringkat Tiga, Jepang Tantang Uzbekistan di Final
-
Presiden Jokowi Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
-
IHSG Menguat di Sesi Opening, BBRI Jadi Favorit Investor
-
World Water Forum 2024 Majukan UMKM dan Pariwisata Indonesia
-
Menkes Ungkap Perubahan Iklim Perlu Diantisipasi Cegah Risiko Pandemi