Pemkab Tangerang Terbitkan SE Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal

| Jum'at, 31/03/2023 22:31 WIB
Pemkab Tangerang Terbitkan SE Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan Surat Edaran nomor 420/450/Disdik tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

"Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal," kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Fahrudin di Tangerang, Jumat, 31 Maret 2023.

Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tersebut, kata Fahrudin, terdapat beberapa poin yang harus diselenggaraka pihak sekolah, seperti dalam pelaksanaan penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke sekolah dasar kelas awal.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga meminta kepada sekolah dasar dan PAUD agar memastikan praktik, di antaranya:

  1. Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
  2. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
  3. Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik6 baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru.
  4. Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan Kelas 2 (dua) SD.
  5. Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 bisa melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas pada poin 1 hingga 4.
Tags : PAUD , SD , Disdik Tangerang

Berita Terkait