KPU RI Gunakan `Situng` untuk Antisipasi Kecurangan Pemilu

| Rabu, 24/05/2023 21:27 WIB
KPU RI Gunakan `Situng` untuk Antisipasi Kecurangan Pemilu Ketua KPU RI Hasyim Asyari (foto: kpu)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memiliki sejumlah strategi untuk mengantisipasi potensi kecurangan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satu strategi tersebut yakni menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

"Kalau itu kan dari waktu ke waktu kami lakukan ya, misalkan Pemilu 2019, KPU membuat situng dan nanti akan kami ubah menjadi sistem informasi rekapitulasi hasil suara yang sudah kami praktikkan di Pilkada 2020 dan nanti kami akan adopsi di Pemilu 2024," ujarnya dilansir dari antaranews, Rabu, 24 Mei 2023.

Situng adalah pengembangan dalam scan C1 yang diterapkan pertama pada Pemilu 2014, yaitu petugas di TPS men-"scan" C1 dan di-"upload" ke website KPU untuk dipublikasikan dalam tabulasi. "KPU juga melakukan verifikasi, apakah hitungannya sudah benar atau tidak. Kalau ada tuduhan, 'Hitungannya enggak bener, kok dipublikasi?' Memang kami publikasikan apa adanya. Kalau memang salah, supaya publik juga tahu bahwa ada hitungan yang salah," terang Hasyim.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa hitungan yang salah ini diketahui KPU Pusat. Lalu, mereka akan mengirimkan kembali hasilnya ke KPU kabupaten/kota dari mana formulir C1 dari TPS itu berasal untuk dikoreksi. 

Tidak hanya itu, katanya, KPU mempersilakan siapa pun untuk melihat, mengambil foto, atau merekam proses penghitungan suara di TPS yang digelar terbuka. Nantinya, di sana akan ditugaskan saksi dari peserta pemilu hingga panitia pengawas setiap TPS. 

"Jadi itu dilakukan secara terbuka. Kalau ada tuduhan ada manipulasi, itu pasti diketahui banyak orang," tuturnya.

Apabila ada komplain, misalnya di tingkat kabupaten, pihaknya akan melakukan koreksi berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yaitu memeriksa hasil satu tingkat di bawahnya. Ia akan melarang KPU kabupaten/kota dan KPU RI membawa komplain soal rekapitulasi langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU membuat kebijakan melarang KPU kabupaten/kota, KPU provinsi ketika rekapitulasi ada komplain keberatan. Kemudian mengatakan kalau 'Anda tidak puas bawa ke MK'. Kami larang," tegasnya.

Sebab, tambahnya, hal tersebut masih berada pada ruang lingkup dan tanggung jawab KPU. Untuk itu, tidak boleh dilemparkan masalah ini ke lembaga lain.

Tags : KPU RI , Situng , Pemilu , Suara