Pemerintah Cabut Aturan Pakai Masker di Transportasi Umum

RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi mencabut autran mengenakan masker di dalam transportasi publik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penumpang kini diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
"Namun demikian, penumpang tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," sambung Adita, dalam keterangan tertulis Selasa 13 Juni 2023.
Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Pada prinsipnya, masyarakat tetap dianjurkan untuk saling menjaga satu sama lain untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Banyuwangi Dipastikan Surplus Hewan Kurban Jelang Idul Adha
-
Polda Sumut Ungkap Sindikat Narkoba Antarprovinsi, Sita Sabu-sabu Seberat 100 Kg
-
Bertekad Jalankan Pemerintahan Bersih, Presiden Prabowo: Saya Disumpah UUD 1945
-
Puluhan Ribu Pecalang Se-Bali Serukan Tolak Premanisme Berkedok Ormas
-
Pemkab Blitar Resmikan Si Riski, Internet Gratis Jelang Hardiknas