Pemerintah Cabut Aturan Pakai Masker di Transportasi Umum
RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi mencabut autran mengenakan masker di dalam transportasi publik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penumpang kini diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
"Namun demikian, penumpang tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," sambung Adita, dalam keterangan tertulis Selasa 13 Juni 2023.
Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Pada prinsipnya, masyarakat tetap dianjurkan untuk saling menjaga satu sama lain untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik