Tanggapi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, KPU: Kami akan Konsultasikan

| Senin, 16/10/2023 23:06 WIB
Tanggapi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, KPU: Kami akan Konsultasikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari (foto: kpu)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyebut akan berkonsultasi dengan pemerintah dnan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. Di mana, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang yang mengatur usia capres-cawapres.

"KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada kedua pihak," ujar Hasyim di Media Centre KPU, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023 malam.

Hal ini diatur dalam Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi "Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat".

"Kalau dalam UU Pemilu, dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi kepada DPR dan lembaga pemerintah," tukasnya.

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut akan merujuk pada norma yang disampaikan dalam amar putusan tersebut. Hasyim menegaskan KPU akan menyampaikan kepada pemerintah dan DPR untuk mengambil sikap dalam menindaklanjuti putusan MK.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Tags : KPU RI , Mahkamah Konstitusi , Capres , Cawapres , Putusan