DPR RI Sahkan Revisi UU ITE, Atur Perlindungan Anak di Ruang Digital
RADARBANGSA.COM - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II tahun Sidang 2023-2024, Selasa, 5 Desember 2023. Salah satu agendanya adalah mengesahkan Revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Salah satu rancangan undang-undang yang sangat strategis dan telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah perubahan kedua undang-undang tentang informasi transaksi elektronik," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, di Komplek Parlemen DPR RI, Jakarta.
Adanya dinamika dunia digital yang terus berkembang saat ini mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan anak di ruang digital. Perbaikan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
"Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik," tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Selain UU ITE, dalam masa persidangan ini DPR RI juga telah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang menjadi usul inisiatif DPR RI yakni, RUU tentang Perubahan keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Serta RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik