Ini Syarat dan Cara Urus SIM Mati

| Kamis, 14/12/2023 18:07 WIB
Ini Syarat dan Cara Urus SIM Mati Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: polrigoid)

RADARBANGSA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun dari waktu diterbitkan. Pengendara wajib memperpanjang sebelum masa berlaku SIM habis.

Apabila tidak memperpanjang sebelum masa berlaku habis, SIM akan mati dan dianggap tidak sah membawa kendaraan bermotor di jalan raya.

Jika SIM sudah habis masa berlaku dan lupa untuk memperpanjang, maka Anda harus membuat SIM baru. Prosesnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM.

Untuk memperpanjang sim yang mati, ada beberapa syarat dan caranya.

Cara dan syarat mengurus SIM mati, bisa mempersiapkan persyaratan, antara lain:

• KTP asli dan dua lembar fotokopi

• SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi

• Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

• Surat lulus uji keterampilan simulator

• Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, proses dan alur memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:

• Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data

• Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto

• Ujian teori dan praktik

• Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM

• Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

Tags : SIM , Kendaraan Bermotor , Surat , Samsat