Diah Pitaloka: Jemaah Haji Harus Tetap Bisa Mencoblos Jika Pilpres Dua Putaran

| Senin, 15/01/2024 21:22 WIB
Diah Pitaloka: Jemaah Haji Harus Tetap Bisa Mencoblos Jika Pilpres Dua Putaran Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menekankan perlunya pembahasan bersama antara Kementerian Agama dan (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar jemaah haji tetap dapat gunakan hak suara atau mencoblos, khususnya jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran.

Sebab, menurut Diah Pitaloka, pelaksaan Pilpres yang dua putaran maka pelaksanaannya akan bersamaan dengan penyelenggaraan ibadah haji di bulan   Juni 2024.

"Kalau Pilpres masuk putaran ke dua, maka ini yang menurut saya harus menjadi atensi pembahasan bersama dalam agenda pembahasan di komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI," ujar Diah seusai kegiatan bersama BPKH di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/1/2024).

Jika Pilpres putaran kedua bareng dengan pelaksanaan ibadah haji, Diah khawatir akan ada pengurangan pemilih yang cukup signifikan di dapil dalam negeri. Sayangnya, katanya, persiapan Pilpres putaran kedua belum dibahas oleh pemerintah.

"Pemungutan suaranya sama dengan pemungutan suara dapil luar negeri, KPU semua punya formatnya. Mungkin ada penambahan kotak suara. Tapi dengan jumlah 241 ribu orang itu, kalau di Kota Bogor ibaratnya satu kecamatan dan ini bukan sedikit, belum lagi ada jemaah furoda mungkin, kita gak tahu dan ini menurut saya harus segera dibicarakan antara Kemendagri dan Kemenag," tukasnya.

Tags : Pemilu 2024 , Komisi VIII DPR