Komisi II Harap KPU Beri Kepastian Soal Pilkada Serentak 2024

| Kamis, 18/01/2024 19:48 WIB
Komisi II Harap KPU Beri Kepastian Soal Pilkada Serentak 2024 Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan, dalam UU Pilkada sebetulnya telah ditentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yakni pada bulan November mendatang, akan tetapi pemerintah menginginkan dimajukan pada bulan September 2024.

“Jadi ini kan secara UU Pilkada November, tetapi pemerintah pada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta supaya dimajukan ke September dengan alasan untuk memenuhi target pelantikan hasil Pilkada serentak. Rasional sih, dan akan diterbitkan perppu mengenai ini,” kata Junimart di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Menurut Junimart, belum adanya revisi UU Pilkada yang baru membuat tidak adanya kepastian dan hal ini tentu merugikan berbagai pihak. “Saya tanya kemarin, ini maksudnya apa? yang mana kita pegang? Kalau berubah gini terus, artinya tidak ada kepastian. Membuat kepala daerah dan calon kepala daerah bingung sendiri,” sesal Junimart.

Untuk itu, Junimart mengimbau, agar KPU dapat memberi kepastian kapan pelaksanaan Pilkada serentak diselenggarakan. Lalu, Pemerintah maunya bulan apa, November atau September.

“Maka nanti kita akan minta kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa? November atau September. Pemerintah maunya bulan berapa? tolong kasih kepastian,” tegas Junimart.

Tags : Pilkada 2024 , UU Pilkada