KPU RI Sebut Presiden Ikut Kampanye Urus Cuti untuk Diri Sendiri

| Kamis, 25/01/2024 18:42 WIB
KPU RI Sebut Presiden Ikut Kampanye Urus Cuti untuk Diri Sendiri Ketua KPU RI Hasyim Asyari (foto: kpu)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Hasyim, menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Tags : KPU RI , Presiden , Kampanye , Cuti , Pemilu