Luluk Nur Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu, Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan

| Rabu, 06/03/2024 17:07 WIB
Luluk Nur Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu, Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah. (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyampaikan bahwa sudah banyak aspirasi dari masyarakat yang mendorong DPR RI untuk menggunakan hak angket. Banyak pihak yang memaknai penggunaan hak angket dapat memberikan titik terang dan mengakhiri berbagai spekulasi yang beredar seputar pelaksanaan pemilu 2024.

"Kami menerima begitu banyak aspirasi bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus, kecurigaan yang tidak perlu," katanya dalam sesi interupsi di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Luluk yang merupakan anggota Komisi VI DPR RI ini mengingatkan bahwa tanggung jawab moral dan politik dari anggota dewan adalah mendengarkan suara rakyat dan menyampaikannya. 

"Alangkah naifnya kalau lembaga Dewan Perwakilan Rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu. Tanggung jawab moral dan politik kita hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan. Silent Majority saya kira akan akan sepakat dengan kita untuk melakukan langkah-langkah konstitusional apapun langkah-langkah itu," katanya.

Dituturkannya, pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat dan oleh karena tidak ada satupun kekuatan di negeri ini yang boleh merebut apalagi menghancurkannya. Pemilu haruslah berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan etika yang tinggi. 

"Tidak ada boleh satupun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak. Pemilu tidak bisa dipandang hanya dalam konteks hasil, lebih dari itu konteks proses harus juga menjadi cerminan kita semua untuk melihat (pemilu yang) dilangsungkan secara jujur dan adil," tutur Anggota Badan Legislasi DPR ini. 

Menurutnya, pemilu belum bisa dianggap selesai hanya karena jadwal yang telah berakhir terlebih jika masih ada yang menganggap prosesnya penuh dengan intimidasi apalagi ada dugaan kecurangan pelanggaran etika atau politisasi Bansos dan intervensi kekuasaan. Untuk itu ia mendukung dilakukannya Hak Angket untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat. 

"Saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat, kejujuran keadilan, etika yang tinggi karena di sinilah fungsi kita yang sedang ditunggu oleh rakyat," tutupnya.

Tags : DPR RI , Hak Angket , Luluk Nur Hamidah