Saldi Isra Ungkap Teknis Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU

| Senin, 25/03/2024 21:15 WIB
Saldi Isra Ungkap Teknis Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Saldi Isra (Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi). (Foto: Mahkamah Konstitusi)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengungkapkan teknis persidangan pemeriksaan pendahuluan dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan digelar pada Rabu (27/3). Disampaikannya, sidang akan mendengarkan permohonan dari penggugat.

"Tanggal 27 itu akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu dari pagi sampai siang. Kemudian, siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan (PHPU Pilpres) yang kedua (permohonan paslon nomor tiga)," kata Saldi dilansir dari antaranews, Senin, 25 Maret 2024.

Ia mengatakan, teknis tersebut dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin pagi, begitu pula untuk persidangan lainnya.

"Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangannya dan kita juga sudah mulai menghitung hari, seperti kapan waktu untuk penyampaian keterangan dan segala macam-nya," ujarnya.

Diskusi antar-hakim itu dilakukan mengingat penanganan perkara PHPU Pilpres memiliki masa kerja 14 hari. Karena itu, diatur juga teknis agar proses penanganan tidak lewat dari batas tersebut.

"Kita tentukan, misalnya, jika ada yang mau mengajukan ahli, itu harus diterangkan ahli A mau bicara apa. Kalau mau mengajukan saksi, saksi A itu mau bicara apa agar jelas dan antar-saksi tidak berhimpitan satu sama lain," terangnya.

Ia menyebut, teknis-teknis yang telah ditentukan sudah disampaikan kepada para pemohon. Selain itu, dalam rapat dibicarakan juga soal kesiapan staf MK untuk mendukung proses persidangan, terutama kesiapan panitera pengganti dan analis perkara.

Saldi menegaskan, penanganan perkara PHPU Pilpres akan diselesaikan dalam 14 hari karena sudah tercatat dalam aturan.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari kerja," tegasnya.

Tags : Mahkamah Konstitusi , Sidang Pendahuluan , Permohonan , Pilpres