MK Pertimbangkan Percepat Putus PHPU Pileg

RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan untuk secepatnya memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif (PHPU Pileg) yang kembali masuk usai pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang surat suara.
Pertimbangan mempercepat putusan sengketa ulang hasil pileg itu demi memberi kepastian jumlah kursi DPRD, berhubung hal itu akan menjadi syarat untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada pilkada.
"Itu juga akan dipertimbangkan oleh MK supaya bagaimana secepatnya putusan-putusan yang perkara-perkara yang maju lagi ini bisa disikapi MK juga sebelum tahapan-tahapan (Pilkada) itu, berkaitan dengan DPRD itu," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari antaranews, Jumat, 9 Agustus 2024.
Suhartoyo menyebut, ada kemungkinan perkara PHPU Pileg diputus sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024. "Insyaallah, ya, sepanjang memang tidak ada yang krusial yang harus dilakukan, PSU (pemungutan suara ulang) lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua MK mengatakan, pihaknya tidak berkomunikasi dengan KPU berkaitan dengan pokok perkara PHPU Pileg. Hal ini untuk menjaga independensi masing-masing lembaga.
"Enggak pernah, kita khawatir nanti ada irisan-irisan dengan independensi, enggak pernah (komunikasi), kecuali koordinasi sifatnya persamaan persepsi," ujarnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Membaca Kembali "Yang Tumbuh dari Bawah adalah PMII, Bukan HMI"
-
Menteri Agama Tutup Operasional Haji Tahun 2025
-
Timnas Indonesia Libas Brunei di Laga Pembuka Piala AFF U-23, Jens Raven Cetak Enam Gol
-
I-EU CEPA Segera Diratifikasi, Rina Sa`adah: Peluang Tingkatkan Ekspor Produk Perikanan ke Eropa
-
Upaya Gubri Berbuah Hasil, Penerbangan Umrah Pekanbaru-Jeddah Resmi Dimulai