Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU
RADARBANGSA.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Awalnya Jokowi dalam sambutan dan arahannya meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014. Presiden mengaku baru mengetahui hal tersebut belum lama ini dan segera meminta untuk dinaikkan.
"Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar," kata Presiden.
Jokowi menegaskan kepada jajarannya bahwa dirinya tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU.
"Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani," tuturnya.
Presiden meyakini KPU memiliki bekal pengalaman lebih dari cukup. Namun, ia meminta jajaran KPU tetap waspada dan senantiasa melakukan terobosan agar pilkada semakin berkualitas dan hasilnya mendapatkan legitimasi masyarakat.
"Laksanakan (penyelenggaraan Pilkada) dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi," ujar Jokowi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
MotoGP 2024: Bagnaia Sempurna di Motegi, Acosta Bernasib Sial
-
Buka Festival Palang Pintu ke-XVI, Gus Imin: Jaya Terus Sampai Kiamat
-
Menteri Keuangan Sebut Pembiayaan Syariah Bagi UMKM per September Capai Rp21,01 Triliun
-
18 Kementerian Deklarasi Forum Kolaborasi Pemuda dalam Pengurangan Risiko Bencana
-
Trent Alexander Arnold Diincar Real Madrid, Bertahan di Liverpool atau Pindah?