Komisi VIII DPR RI Bersama Pemerintah Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

| Selasa, 29/10/2024 15:22 WIB
Komisi VIII DPR RI Bersama Pemerintah Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Marwan Dasopang (Ketua Komisi VIII DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja perdana periode 2024-2029 di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang turut memperkenalkan pimpinan dan anggota Komisi VIII yang hadir.

Adapun dari pemerintah dihadiri oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, serta pejabat dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kepala Badan Pelaksana BPKH, dan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia. Agenda hari ini khusus membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M, laporan keuangan terkait, dan isu-isu aktual yang dinilai mendesak untuk ditindaklanjuti.

Saat membuka rapat, Marwan menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Kementerian Agama untuk memperbaiki pelaporan evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, perbaikan ini perlu dilakukan guna meningkatkan transparansi dan efisiensi penggunaan dana haji,yang menjadi perhatian utama Komisi VIII dalam rangka melindungi calon jamaah haji.

Dalam penyampaian kesimpulan, Marwan menggarisbawahi empat poin utama yang disepakati antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah:

1. Perbaikan Evaluasi dan Laporan Keuangan 

Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk memperbaiki penyampaian evaluasi dan laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga lebih komprehensif dan transparan.

2. Pembahasan Lanjutan 

DPR dan Kementerian Agama sepakat untuk melanjutkan pembahasan evaluasi ini dalam rapat kerja berikutnya, guna membahas lebih rinci tentang penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M. 

3. Revisi Undang-Undang 

Terkait regulasi, Komisi VIII dan pemerintah sepakat untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan transformasi kelembagaan yang lebih modern dan efisien. 

4. Tindak Lanjut dan Pengawasan 

DPR mendesak sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, serta BPKH dan Garuda Indonesia, untuk menindaklanjuti masukan terkait. Mereka diminta memastikan data pendukung yang relevan, terutama efisiensi anggaran, serta menghindari dobel anggaran dalam pengelolaan dana haji.

Marwan menegaskan, pihaknya akan mengawasi secara ketat pelaksanaan tindak lanjut hasil rapat ini. "Evaluasi ini bukan sekadar laporan, tetapi komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah, sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.

Tags : DPR RI , Komisi VIII , Ibadah Haji , Evaluasi