Musnahkan 14,9 Kg Barang Bukti Sabu, Gubernur Lampung Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

RADARBANGSA.COM - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 14,9 kilogram (kg) merupakan wujud melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat terlarang.
"Pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu yaitu sabu yang terinformasikan ada sebanyak 14,9 kilogram, dari hasil pengungkapan jaringan Aceh-Lampung yang rencananya diedarkan di Bandarlampung ini merupakan aksi nyata pencegahan perluasan peredaran narkoba," ujar Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Senin (19/5).
Ia mengatakan, dengan terungkapnya jaringan tersebut menjadi wujud melindungi generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
"Sebanyak 14,9 kilogram sabu ini bukan jumlah yang kecil, dan kalau ini di edarkan bisa merusak ribuan generasi muda kita. Bila diasumsikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi 10-15 orang, maka 224 ribu orang terselamatkan dari penggunaan narkoba melalui pengungkapan ini," terangnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, pemusnahan barang bukti sabu tersebut bukan hanya menjadi simbol penegakan hukum, tapi juga bentuk nyata perlindungan masa depan generasi muda.
"Sebagaimana kita tahu, Provinsi Lampung mengalami bonus demografi dengan 68 persen dari populasi adalah angkatan kerja usia produktif, dan mereka ini adalah target dari peredaran narkoba," tuturnya.
Pemerintah daerah, tambahnya, siap untuk berkolaborasi dalam mencegah dan mengurangi peredaran narkoba di Provinsi Lampung.
"Kami siap kolaborasi. Peredaran narkoba ini sudah lama, dan kami akan cegah dan berantas. Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi terus ditingkatkan untuk memperkuat pencegahan narkoba," tukasnya.
Ia juga mengajak masyarakat Lampung jadi bagian gerakan pencegahan narkoba, jangan takut lapor kalau ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gubernur Koster Ajak Universitas Terbuka Dukung Program 1 Keluarga 1 Sarjana
-
Diogo Jota Meninggal Dunia, Liverpool Abadikan Nomor Punggung 20
-
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg Ponpes Pasuruan
-
Polemik Keserentakan Pemilu, Jazilul Fawaid Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Bahas Revisi UU Kehutanan, Komisi IV: Perusahaan Wajib Rehabilitasi Kawasan Hutan