Rugikan Tata Kelola Kota, Walikota Bandung Segel Lahan Palaguna

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna di pusat kota setelah ditemukan sejumlah pelanggaran penggunaan lahan yang dinilai merugikan tata kelola kota, pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Lahan ini awalnya direkomendasikan sebagai tempat parkir, tapi disewakan untuk pasar malam tanpa izin. Kami temukan pula tumpukan sampah dan pelanggaran lainnya,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Menurut orang nomor satu di Kota Bandung itu, ke depan, lahan tersebut akan dibersihkan dan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Siapa pun pemiliknya, terbukti tidak mampu mengelola. Maka kami ambil alih demi menjaga wajah Kota Bandung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan pihaknya memulai penindakan dengan pengosongan area dan pengamanan seluruh barang yang masih berada di lokasi.
“Kita segel berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019. Tidak ada tempat sampah yang disediakan, itu pelanggaran jelas,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Soroti Isu Merger Grab-GoTo, Hanif Dhakiri Minta Negara Hadir
-
BNPB Minta Pemprov Bengkulu Percepat Status Tanggap Darurat untuk Penyaluran Bantuan
-
Pemkab Bojonegoro Perkuat Layanan Kesehatan lewat MoU Bersama RSCM dan Tulungagung
-
Kepala Bapanas Sebut Kopdes Merah Putih Dipercepat untuk Kedaulatan Pangan
-
Nihayatul Wafiroh Pasang Target 100 Titik Kaderisasi Perempuan Bangsa