Rugikan Tata Kelola Kota, Walikota Bandung Segel Lahan Palaguna

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna di pusat kota setelah ditemukan sejumlah pelanggaran penggunaan lahan yang dinilai merugikan tata kelola kota, pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Lahan ini awalnya direkomendasikan sebagai tempat parkir, tapi disewakan untuk pasar malam tanpa izin. Kami temukan pula tumpukan sampah dan pelanggaran lainnya,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Menurut orang nomor satu di Kota Bandung itu, ke depan, lahan tersebut akan dibersihkan dan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Siapa pun pemiliknya, terbukti tidak mampu mengelola. Maka kami ambil alih demi menjaga wajah Kota Bandung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan pihaknya memulai penindakan dengan pengosongan area dan pengamanan seluruh barang yang masih berada di lokasi.
“Kita segel berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019. Tidak ada tempat sampah yang disediakan, itu pelanggaran jelas,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Hadir di MUI Sumut, Andi Djuwaely Ungkap Pentingnya Pemberdayaan Ekonomi Umat
-
50 Ambulans Gresik Dipasang GPS, Percepat Layanan Darurat
-
Menko PM Cak Imin Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Implementasi Inpres 8/2025 melalui Sekolah Rakyat
-
Perkuat Identitas Budaya Using, Banyuwangi Ethno Carnival 2025 Usung Tema Nglukat
-
Rapat dengan Banggar DPR, Menko PM Dorong Masyarakat Mandiri Tak Lagi Tergantung Bansos