Rapat dengan Banggar DPR, Menko PM Dorong Masyarakat Mandiri Tak Lagi Tergantung Bansos

RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan sedang menjalankan paradigma baru pengentasan kemiskinan dengan membangun ekosistem pemberdayaan dari hulu ke hilir.
Menko Muhaimin menjelaskan salah satu kebaruan dalam paradigma tersebut adalah pengentasan kemiskinan bersifat pemberdayaan dan tak lagi berfokus pemberian bansos bersifat karitatif.
Hal tersebut Menko Muhaimin sampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
“Pergeseran dari orientasi berbasis bantuan sosial, social assistance oriented, menuju pemberdayaan masyarakat secara langsung, empowerment oriented,” kata Menko Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Juli 2025.
“Masyarakat tidak boleh lagi hanya bergantung pada bantuan-bantuan sosial APBN, melainkan harus mandiri dan produktif,” sambungnya.
Oleh karena itu, Menko Muhaimin menjelaskan akan membentuk ekosistem pemberdayaan yang mempercepat terciptanya masyarakat mandiri.Ia pun menyatakan, melalui ekosistem tersebut pemberian bantuan sosial hanya akan menjadi bantalan sementara. Bukan program yang diberikan terus menerus dan menciptakan ketergantungan masyarakat.
Sebaliknya, menurutnya, ekosistem tersebut akan mendorong potensi masyarakat miskin menjadi mandiri melalui pelbagai program pemberdayaan, “Untuk meningkatkan taraf hidup dan martabat mereka, kita menargetkan maksimal mendapatkan bantuan sosial selama 5 tahun, kecuali manula dan penyandang disabilitas,” ujar dia.
Lebih lanjut, Menko Muhaimin menegaskan upaya tersebut juga selaras dengan target pemerintah mencapai 0 persen kemiskinan esktrem pada 2026 sesuai RPJMN 2024-2029.
“Kita punya target tingkat kemiskinan ekstrem 0 persen pada tahun ini, tahun 2026,” tutur dia.
Menko Muhaimin menjelaskan lebih lanjut kebijakan pengentasan kemiskinan juga turut dilakukan dengan mengorkestrasikan kementerian dan lembaga terkait. Hal ini sebagaimana amanat Inpres 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Ia menegaskan orkestrasi kebijakan itu juga dilakukan berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan setiap program terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Wojciech Szczesny Perpanjang Kontrak di Barcelona Hingga 2027
-
Wagub Giri Prasta Ajak Yowana Bali Kembali ke Akar Budaya Untuk Bangun Daerah
-
Trump Ancam Tarif Tambahan ke Negara BRICS, Komisi I: Jangan Ganggu Prinsip Non-Blok
-
Kota Kediri Ukir Sejarah, Tembus 4 Besar Porprov Jatim 2025
-
Gubri Abdul Wahid Harap Dikha Jadi Inspirasi Pemuda Riau