506 Ribu Rokok dan Mihol Ilegal Dimusnahkan di Lamongan

RADARBANGSA.COM - Sebanyak 506.224 batang rokok tanpa pita cukai dan 66 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Selasa (29/7/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang digelar antara Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Satpol PP Lamongan.
Barang bukti senilai Rp755 juta tersebut berasal dari razia yang dilakukan sejak 14 Juli 2024 hingga 17 Maret 2025 di berbagai wilayah Kabupaten Lamongan.
Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Minandar, menyebutkan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata sinergi lintas instansi dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal.
Ia menekankan pentingnya menjaga pasar dari produk tanpa cukai agar penerimaan negara tetap terjaga.
“Rokok yang disita sebagian besar merupakan jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), sementara miras yang ditemukan adalah minuman beralkohol golongan C lokal tanpa izin edar,” jelasnya.
Asep menambahkan, potensi kerugian negara akibat temuan ini ditaksir mencapai Rp492 juta.
Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas, mulai dari penegakan hukum, peningkatan layanan kesehatan, jaminan sosial bagi petani tembakau, hingga pembangunan infrastruktur pertanian.
“Dana cukai harus digunakan secara tepat sasaran untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Yuhronur.
Tak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai dan Satpol PP juga aktif menyosialisasikan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menyebut hingga pertengahan 2025 telah dilakukan 72 kali operasi dan akan ditingkatkan hingga 200 kegiatan sepanjang tahun ini.
“Setiap sosialisasi diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai kalangan, mulai pelajar hingga pedagang. Ini bentuk upaya kami untuk melibatkan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal,” tandas Jarwito.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Emas Antam pada Penjualan 31 Juli Turun Rp17.000 per Gram
-
Tembus Rp72 T, Jabar Tetap Jadi Tujuan Investasi Terbesar Nasional
-
Pemprov Bali Bantah Tuduhan Pelanggaran Tender Mobil Dinas 2025
-
GTRA Banten Siap Percepat Reforma Agraria
-
Dikeluhkan Masyarakat, DPR Minta PPATK Tinjau Ulang Kebijakan Blokir Rekening Dorman