Dongkrak Investasi, Legislator PKB Desak Deregulasi Perizinan

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi sistem perizinan guna meningkatkan investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
“Kendala perizinan investasi masih menjadi tantangan besar di tengah kondisi industri manufaktur yang semakin berat. Hal ini jelas menjadi hambatan bagi pertumbuhan sektor industri. Pemerintah harus serius melakukan reformasi perizinan agar peluang investasi lebih terbuka lebar,” ujar Chusnunia dalam rilisnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut legislator PKB itu, reformasi ini dianggap krusial untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, membuka lapangan kerja, dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Komisi VII DPR RI, lanjut Nunik, terus menyuarakan keprihatinannya terhadap berbagai hambatan perizinan yang terjadi, terutama di sektor ekonomi kreatif dan investasi berbasis potensi daerah.
“Permasalahan utama yang masih ada adalah birokrasi yang berbelit-belit, kurangnya transparansi, dan tingginya biaya administratif,” jelasnya.
Eks Wagub Lampung itu menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan, harus diterapkan secara konsisten dan intensif. Begitu juga dengan penggunaan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang hingga saat ini belum berjalan optimal.
“UU Cipta Kerja dan OSS-RBA harus dijalankan sepenuhnya. Jangan sampai regulasi dan platform digital ini hanya menjadi formalitas belaka, sementara pelaksanaannya di lapangan tetap berbelit,” tegasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sabar/Reza ke Semifinal Macau Open 2025, Bidik Gelar Juara
-
Menko Muhaimin: Saatnya Kita Jadikan Posisi BEM Pesantren Tumpuan Masa Depan
-
Waka DPR Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah
-
Ekspor Bali Terancam Tarif AS, DJPb Dorong Cari Pasar Alternatif
-
Politisi PKB Apresiasi Program LUTD Listrik Gratis bagi Warga Kaltim dan Kaltara