Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Rp156 Juta, Karyawan di Lombok Barat Jadi Tersangka

| Senin, 04/08/2025 18:30 WIB
Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Rp156 Juta, Karyawan di Lombok Barat Jadi Tersangka Tersangka penggelapan uang perusahaan sudah diamankan di Polsek Sandubaya, Lombok Barat, Sabtu (2/8). (Foto: polresta_mataram)

RADARBANGSA.COM - Seorang karyawan perusahaan swasta di wilayah Sandubaya, berinisial LDS (43), warga Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sandubaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp156 juta.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/8/2025) setelah LDS datang memenuhi panggilan penyidik. Hasil audit internal perusahaan sebelumnya mengungkap selisih besar antara nota pembayaran dan setoran uang dari penjualan, yang kemudian dilaporkan ke polisi.

“Tersangka dilaporkan oleh perusahaan setelah hasil audit internal menunjukkan adanya selisih besar antara nota pembayaran dan uang yang masuk dari hasil penjualan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., Minggu (3/8/2025).

Investigasi internal perusahaan mengungkap sejumlah tagihan yang telah dilunasi konsumen, namun dana tersebut tidak tercatat masuk ke kas perusahaan. Klarifikasi langsung kepada para pelanggan membuktikan bahwa mereka telah melakukan pembayaran sesuai faktur kepada LDS.

Dalam pemeriksaan, LDS mengakui telah menerima pembayaran dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke perusahaan. Uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

“Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LDS sebagai tersangka. Ia langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini tersangka cukup koperatif,” jelas Ipda Kadek Arya.

LDS kini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polsek Sandubaya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan tanpa pandang bulu.

Tags : NTB , Tersangka , Karyawan , Polsek Sandubaya