DPR Minta Penerimaan Pajak Dioptimalkan Guna Minimalisir Utang

| Senin, 18/11/2019 22:54 WIB
DPR Minta Penerimaan Pajak Dioptimalkan Guna Minimalisir Utang Tim Komisi XI DPR RI Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1, Jumat (15/11). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menyoroti kinerja Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan di sektor pajak. Pasalnya Ditjen Pajak selalu tidak pernah mencapai target pajak yang ditetapkan.

Eriko menilai kinerja dari Kemenkeu perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan jumlah pajak agar rasio utang di tahun mendatang bisa diminimalisir. Kinerja Ditjen Pajak disoroti karena penerimaan pajak di hampir setiap tahunnya selalu gagal mencapai target yang ditetapkan, tetapi berbeda dengan Ditjen Bea Cukai yang di tiap tahunnya selalu melebihi target. Hal itu disampaikan saat tim Komisi XI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1, Jumat, 15 November 2019 lalu.

“Ditjen Pajak tidak pernah mencapai target yang ditetapkan, tetapi Ditjen Bea Cukai selalu melampaui target pajak. Ini menjadi fokus dari teman-teman, mengapa ini bisa terjadi. Ini tinggal satu bulan lagi untuk mengakhiri tahun 2019, tetapi sampai sekarang baru 80 persen yang tercapai. Kita mau mengetahui usaha yang dilakukan untuk mencapai semaksimal mungkin. Kalau pun tidak 100 persen, ya mendekati 100 persen,” terang Eriko dilansir dari parliamentaria, Senin, 18 November 2019.

Eriko mengingatkan kepada jajaran Kemenkeu agar dapat secara maksimal meningkatkan jumlah penerimaan. Jika penerimaan tidak tercapai, maka Pemerintah terpaksa akan terus melakukan utang guna menutupi defisit anggaran yang selalu terjadi di tiap tahunnya.

“Ini penting sekali pendapatan dari pajak cukai dan PNBP bagi pemasukan. Karena jika tidak tercapai akan menyebabkan utang pada kegiatan perekonomian kita. Nah ini yang sebenarnya diinginkan oleh teman-teman untuk memfokuskan sejauh apa,” ujarnya.

Hal lain yang menjadi sorotan dalam pertemuan ini adalah keberadaan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hingga saat ini belum ada aturan turunannya atau Peraturan Pemerintah (PP), sehingga menyebabkan UU PNBP tidak bisa diimplementasikan hingga kini. Komisi XI DPR RI mendorong agar Pemerintah segera menetapkan PP atas UU PNBP ini sebagai langkah cepat untuk meningkatkan penerimaan di sektor non pajak.

“Kami mendorong pemerintah segera menerbitkan PP atas UU PNBP. Kita akan tanyakan terus kenapa hal ini bisa terjadi, dan apa yang bisa kami lakukan untuk mewujudkan hal ini. Jangan sampai hal ini tidak terjadi, sehingga UU ini belum bisa dilakukan karena PP-nya belum ada,” tandas politisi PDI-Perjuangan itu.

Tags : DPR RI , Ditjen Bea Cukai , Pajak