Permudah Izin, Pemerintah Luncurkan OSS
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pekenomian meluncurkan penerapan layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Sistem Online Online Single Submission (OSS).
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, OSS yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Hal ini akan mempermudah dalam mengurus izin investasi.
“Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” jelas Darmin di Jakarta, Senin 9 Juli 2018.
Dalam peluncuran tersebut, Menteri Darmin didampingi sejumlah menteri diantaranya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan lainnya.
Menurut Darmin, rancangan bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.
“Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya," jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik