Indonesia Minta Duterte Permudah Izin Tinggal Keturunan WNI

| Selasa, 09/01/2018 11:07 WIB
Indonesia Minta Duterte Permudah Izin Tinggal Keturunan WNI Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi (Foto: portal kemlu)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melakukan pembicaraan serius dengan pihak otoritas Filipina. Hal tersebut terkait pemberian izin tinggal ribuan keturunan Warga Negara Indonesia (WNI).

Ada sekira 2.425 keturunan WNI tidak memiliki dokumen kewarganegaraan dan identitas, baik Indonesia atau Filipina. Warga Filipina menyebut orang keturunan WNI sebagai Suku Sangir.

Sementara Badan Pengungsi PBB (UNHCR) menyebut Suku Sangir sebagai Persons of Indonesian Descent (PID). Berdasarkan sejarah nenek moyang mereka berasal dari Sulawesi Utara yang kemudian hijrah ke negara tersebut berpuluh tahun lalu sebelum konsep negara Filipina terbentuk.

Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Muhammad Iqbal. Permintaan itu sudah disampaikan Menlu Retno kepada Presiden Rodrigo Duterte ketika datang ke Manila awal pekan lalu.

“Ibu Menlu langsung angkat isu ini dengan Presiden Duterte beberapa waktu lalu, agar pemberian izin tinggal dipercepat karena negosiasi ini sudah berlangsung lama dan panjang. Namun, kami sangat bersyukur karena sikap Filipina yang sangat kooperatif yang mau membantu,” ujar Iqbal dilansir CNNIndonesia, Senin 8 Januari 2018..

Izin tinggal tersebut diajukan setelah ribuan keturunan WNI itu mendapat surat penegasan kewarganegaraan serta paspor RI yang secara simbolis juga diberikan langsung oleh Retno di Kota Davao. Pemberian paspor ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk peningkatan perlindungan WNI di luar negeri.

Konsulat Jenderal RI di Davao City bersama dengan UNHCR dan otoritas Filipina mencatat sebanyak 8.745 PID tersebar di delapan provinsi di Filipina Selatan dan 2.425 di antaranya telah diberikan Surat penegasan Kewarganegaraan Indonesia (SPKI).

"Surat SPKI ini menjadi esensi utama bisa diberikannya status WNI dan paspor RI. Pemberian SPKI ini berdasarkan sejumlah syarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI," jelas Iqbal.

Haya saja ribuan PID itu yang mendapat SPKI namun belum seluruhnya dapat paspor. Diharapkan pemberian paspor bisa selesai secepatnya tahun 2018.

"Prinsipnya kami sudah berikan paspor tapi kami ambil lagi karena untuk membantu mereka mengajukan izin tinggal secara kolektif. Kalau mereka mengajukan sendiri-sendiri akan kesulitan. Tapi kami telah memberikan fotokopi paspor kepada mereka sebagai pegangan selama [izin] diurus," ujar Iqbal.

Tentang pengajuan izin tinggal keturunan WNI tidak dikenai biaya. KBRI dan KJRI telah memfasilitasi pengajuan izin tinggal agar para PID yang tinggal di pelosok kesulitan transportasi atau uang bisa mengurus izin tinggal ini.

Tags : Retno Marsudi , Duterte , Philipina

Berita Terkait