2674 ASN Korup Tetap Digaji, Nihayah: Kemendagri Harus Bertanggung Jawab
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Upaya Pemerintah yang tengah melakukan penghematan anggaran di berbagai sektor, tak terkecuali pembangunan infrastruktur, tak berbanding lurus dengan temuan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus terpidana korupsi.
Fakta tersebut membuat Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh angkat bicara. Menurut Nihayah, pemerintah telah kecolongan terkait hal itu.
“Ada lebih dari 2500-an ASN. Bayangkan setiap dari mereka menerima gaji Rp3-4 juta, berapa anggaran yang dikeluarkan negara bagi mereka yang harusnya sudah tidak mendapatkan haknya,” kata Nihayah di Jakarta, Rabu 5 September 2018.
Legislator asal Dapil Jawa Timur III yang meliputi Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo ini mempertanyakan administrasi yang ada di internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Harusnya, setelah ada keputusan pidana bagi ASN, secara otomatis menghapus status ASN-nya.
Nihayah juga mendesak Kemendagri untuk segera mengevaluasi sistem administrasi yang ada di daerah. Karena kalau administrasinya sudah benar, tentunya ini tidak akan terjadi.
“Jadi Kemendagri harus bertanggung jawab, Kemendagri harus benar-benar memperbaiki sistem administrasi internal yang ada di dalam kemendagri dan harus segera mengambil tindakan,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 2.674 ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Menurut data dari Badan Kepagawaian Negara (BKN) hanya 317 orang yang sudah dipecat.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik