Soal Kenaikan BBM, Ini Penjelasan ESDM

| Kamis, 05/07/2018 19:51 WIB
Soal Kenaikan BBM, Ini Penjelasan ESDM Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Yulia Rahmawati mengungkapkan bahwa harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mayoritas digunakan oleh rakyat tidak naik seperti Premium, Solar, Minyak Tanah, dan Pertalite.

“Contohnya adalah Premium yang didistribusikan di seluruh Indonesia sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1851 Tahun 2018,” kata Yulia di Bogor, Jawa Barat, Kamis 5 Juli 2018.

Sedangkan harga jual eceran jenis BBM Umum, lanjut Yulia, ditetapkan oleh Badan Usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri, seperti yang dilakukan oleh Vivo, Shell, dan Total.

Sementara Kepala Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar Kementerian ESDM, M. Riswi menyampaikan, jenis BBM tertentu harga ditetapkan oleh pemerintah dan bersubsidi. Sedangkan besaran subsidinya ditetapkan sesuai perkembangan harga.

Riswi menjelaskan bahwa pertimbangan peralihan premium ke pertalite yang menyebabkan Pemerintah melalui Pertamina tidak menaikkan harga Pertalite. “Pertamina saat ini diberikan privilege penanganan wilayah kerja sehingga dapat meningkatkan sisi keuangannya sendiri,” tukas Riswi.

 

 

 

 

 

 

Tags : BBM , Premium ,

Berita Terkait