Atasi Masalah Outsourcing, Kemnaker Review UU Ketenagakerjaan

| Kamis, 07/03/2019 08:23 WIB
Atasi Masalah Outsourcing, Kemnaker Review UU Ketenagakerjaan Dirjen PHI-Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang (foto: kemnakergoid)

BOGOR, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masukan banyak pihak mengenai bisnis alih daya atau outsourcing. Hal itu diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang 3rd Indonesian Employment Summit 2019 Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia di Hotel Salak Bogor.

Haiyani mengaku sedang mencermati dan mengumpulkan fakta apakah pekerjaan outsourcing betul-betul mendukung kemajuan perekonomian Indonesia.

“Bisnis alih daya (outsourcing) itu tidak hanya di dalam negeri, tapi sudah cross country. Jadi, kami harapkan masukan-masukan bisa menyempurnakan atau nanti bisa mengubah regulasi yang selama ini sudah tidak pas lagi," ucap Haiyani Rabu, 6 Maret 2019.

Untuk itu, lanjut Haiyani, pihaknya saat ini tengah mereview Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama mengenai pekerja dan pemberi kerja dalam menghadapi industri 4.0.

Haiyani mengklaim, pemerintah sejak awal sudah melakukan komunikasi dengan berbagai unsur untuk menentukan aturan yang jelas. 

Sebab, regulasi juga harus menyesuaikan zaman. Dia berharap, dalam forum pertemuan ini, dapat menghasilkan sesuatu untuk melengkapi masukan yang saat ini sedang disusun dan masih berproses.

"Misalnya dalam konteks hubungan kerja. Dari berbagai diskusi yang kami ikuti, ternyata diminati adalah bahwa upah itu perlu diperhitungkan sebagai upah per jam. Mengingat upah kerja ini penting bagi fleksibilitas kerja. Apalagi jika kita mengikuti perkembangan data angka partisipasi kerja," sebutnya.

Tags : Kemnaker , Outsourcing , Industri 4.0